Sunday, August 5, 2007
| Rabu, 10 Maret 2004 Trilogy of Governance (I) Corporate Governance Oleh: FA Alijoyo, Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) E-mail: fcgi@republika.or.id, fcgi@fcgi.or.id homepage: www.fcgi.or.id, Faksimile:021-7983623 Sudah sering kita mendengar kata governance dalam berbagai kesempatan. Banyak istilah dan pengertian yang dikemukakan oleh para pakar, dari kalangan akademis, birokrat sampai dengan praktisi bisnis. Misalnya, good public governance, good government governance, good nation governance, good corporate governance, good civil governance, dan lain sebagainya. Sebagian menggunakan istilah-istilah tersebut dengan tepat dan benar. Tetapi, sebagian lagi masih menggunakannya secara tumpang tindih. Artikel singkat ini tidak mengupas secara rinci satu persatu setiap istilah tersebut tetapi mengajak pembaca untuk memahami governance dari pendekatan sistem. Melalui pendekatan ini pemahaman tentang governance secara utuh tetap terjaga sewaktu kita berada pada tingkat analisis sub-sistemnya. Tiga elemen governance yang terkait dan tidak terpisahkan dalam satu sistem negara adalah elemen penyelenggara negara, elemen pelaku bisnis, dan elemen masyarakat. Ketiga elemen tersebut dapat kita sebut sebagai suatu trilogi. Masing-masing memiliki karakter tersendiri tetapi ketiganya tidak akan mampu berdiri dan berkembang sendiri-sendiri. Mereka mengarah pada satu tujuan yaitu kehidupan yang lebih baik bagi setiap insan. Elemen penyelenggara negara Governance dari sudut penyelenggara negara diartikan sebagai pelaksanaan kewenangan politik, ekonomi, dan administratif untuk mengelola urusan-urusan bangsa, mengelola mekanisme, proses, dan hubungan yang kompleks antarwarga negara dan kelompok-kelompok yang mengartikulasikan kepentingannya (yang menghendaki agar hak dan kewajibannya terlaksana) dan menengahi atau memfasilitasi perbedaan-perbedaan di antara mereka. Ada tiga pilar atau kaki dari good government governance (atau good governance) ini, yaitu economic governance, political governance, dan administrative governance. Economic governance mencakup proses pembuatan keputusan yang mempengaruhi langsung atau tidak langsung aktivitas ekonomi negara. Political governance mengacu pada proses pembuatan keputusan dan implementasi kebijakan negara secara legitimate dan authoritative. Ini terdiri atas elemen legislatif, eksekutif, dan judikatif. Administrative governance adalah sistem implementasi kebijakan yang memungkinkan sektor publik berjalan secara efisien, tidak memihak, akuntabel, dan terbuka. Seringkali orang mengutip kata good government governance (good governance) tetapi sebenarnya mengacu pada pengertian sempit administrative governance. Itu dapat dimengerti karena elemen tersebut bersinggungan sangat erat dengan kehidupan bisnis dan masyarakat luas di mana komunitas bisnis dan masyarakat akan langsung merasakan dampaknya bila kebijakan sektor publik di suatu negara penuh dengan ketidak terbukaan, tidak efisien, dan tidak akuntabel. Elemen pelaku bisnis Pelaku bisnis, yang berupa kumpulan perusahaan yang bergerak di berbagai bidang industri barang dan jasa, memiliki pengaruh terhadap kebijakan-kebijakan sosial, politik, dan ekonomi yang dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pasar dan perusahaan-perusahaan itu sendiri. Sejalan dengan globalisasi -- di mana setiap perusahaan tidak kebal lagi terhadap batasan-batasan tradisional geografis dan negara -- tuntutan tanggung jawab perusahaan tidak lagi pada penciptaan keuntungan bagi pemilik modal saja. Tetapi meluas pada bagaimana perusahaan secara seimbang memberikan nilai tambah berkesinambungan bagi pemegang saham dan juga bagi kepentingan para stakeholder-nya. Governance dari sudut pihak pelaku bisnis atau sering disebut sebagai good corporate governance (GCG) diartikan secara lengkap sebagai struktur, sistem, dan proses yang digunakan oleh organ perusahaan. Ini untuk memberikan nilai tambah perusahaan yang berkesinambungan dalam jangka panjang bagi pemegang saham. Namun, dengan tetap memperhatikan stakeholder lainnya berlandaskan peraturan perundangan dan norma yang berlaku. Mengapa GCG didefinisikan sebagai struktur, sistem, dan proses? Sebagai struktur, GCG mengatur hubungan antara dewan komisaris, direksi, pemegang saham, dan stakeholder lainnya. Sebagai sistem, GCG menjadi dasar mekanisme pengecekan dan perimbangan (check and balances) kewenangan atas pengendalian perusahaan yang dapat membatasi peluang pengelolaan yang salah, dan peluang penyalahgunaan aset perusahaan. Sebagai proses, GCG memastikan tranparansi dalam proses perusahaan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian, dan pengukuran kinerjanya. Elemen masyarakat Governance dari sudut masyarakat kadang disebut societal governance atau society saja. Masyarakat atau society terdiri atas individual maupun kelompok (baik teroganisir maupun tidak) yang berinteraksi secara sosial, politik, dan ekonomi dengan aturan formal maupun informal. Society meliputi lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan lain-lain. Terwujudnya pembangunan manusia yang berkelanjutan bukan hanya tergantung pada negara yang mampu memerintah dengan baik dan komunitas bisnis yang mampu menyediakan pekerjaan dan penghasilan. Tetapi juga tergantung pada organisasi masyarakat sipil (civil society organizations) yang memfasilitasi interaksi sosial dan politik dan yang memobilisasi berbagai kelompok di dalam masyarakat untuk terlibat dalam aktivitas sosial, ekonomi, dan politik. |
posted by Mastok at 10:21 PM

