Friday, August 10, 2007
PROFIL PENGELOLAAN INSTITUSI
| Tuesday, 19 June 2007 PROFIL: Pengelolaan Institusi BAN-PT A. Kepemimpinan Pengelolaan BAN-PT secara keseluruhan, termasuk pengembangan kebijakan, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan program kegiatannya, diselenggarakan oleh Majelis BAN-PT yang beranggotakan 20 orang, dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris. Segala kebijaksanaan, keputusan, dan rancangan kegiatan BAN-PT ditetapkan melalui kesepakatan dalam Sidang Paripurna Majelis BAN-PT. Ketua dan Sekretaris BAN-PT mengkoordinasikan dan memimpin sidang paripuran BAN-PT. Sidang paripurna Majelis BAN-PT dilaksanakan terutama untuk merumuskan kebijakan mengenai program yang akan dilakukan oleh BAN-PT, mengidentifikasi, membahas dan menangani permasalahan yang berkaitan dengan akreditasi nasional perguruan tinggi, dan memutuskan hasil akreditasi. Dalam menyiapkan draft rumusan konsep, gagasan, kebijakan, dan keputusan-keputusan, Pimpinan Majelis BAN-PT dibantu oleh beberapa orang staf ahli dan dan beberapa kelompok kerja khusus (ad-hoc). Kelompok kerja khusus itu terdiri atas beberapa orang anggota Majelis BAN-PT, anggota staf ahli terkait, dan pakar tertentu yang ditunjuk Ketua BAN-PT atas kesepakatan Sidang Paripurna BAN-PT. Dalam kegiatan ketatausahaan pimpinan BAN-PT dibantu oleh seorang kepala sekretariat dengan 20 orang karyawan. Sampai saat ini pembiayaan seluruh kegiatan BAN-PT sebagian besar disediakan melalui Proyek/Bagian Proyek di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Mulai tahun 2002 penyediaan dana tersebut dilakukan melalui Bagian Proyek Akreditasi Lembaga Pendidikan Tinggi, sedangkan untuk membantu penyelenggaraan akreditasi, sejak tahun 2000 sebagian dana itu diperoleh dari perguruan tinggi yang diakreditasi. Untuk melaksanakan penilaian/akreditasi, pimpinan Majelis BAN-PT dibantu oleh pakar sejawat yang disebut asesor, sesuai dengan program studi yang diakreditasi, berjumlah sekitar 600 orang, ditunjuk oleh Ketua BAN-PT atas kesepakatan Sidang Paripurna BAN-PT. Pakar sejawat/asesor itu bekerja dalam kelompok. Kelompok asesor itu merekomendasikan hasil penilaiannya untuk selanjutnya dibahas dan diputuskan dalam Sidang Paripurna BAN-PT. Ketua dan Sekretaris BAN-PT bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Nasional dan kepada publik, serta melakukan kerjasama dengan lembaga nasional dan internasional yang terkait dengan kegiatan akreditasi perguruan tinggi. B. Koordinasi, Komunikasi, Kerjasama dan Motivasi Kinerja BAN-PT melibatkan berbagai pihak, baik secara internal maupun eksternal. Majelis BAN-PT terdiri atas 20 anggota yang berasal dari berbagai perguruan tinggi dan instansi, seperti industri, perusahaan, dan profesi lainnya. Semua itu diambil supaya BAN-PT dapat mewakili sebanyak mungkin stakeholder-nya. Demikian juga staf ahli dan sekretariat BAN-PT. Di samping itu, BAN-PT harus bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Nasional dan masyarakat pada umumnya. BAN-PT juga mempunyai kepentingan kerjasama dengan perguruan tinggi dan organisasi profesi, yaitu dalam hal pemanfaatan pakar sejawat atau asesor memerankan penting dalam penilaian dokumen akreditasi (borang dan portfolio) dan dalam kegiatan visitasi di program studi/perguruan tinggi. Oleh karena itu, dalam evaluasi-diri kerjasama, koordinasi, komunikasi dan motivasi internal dan eksternal bagi pihak-pihak tersebut menjadi sasaran yang sangat penting. Beberapa hal yang berkaitan dengan hal tersebut dikemukakan berikut ini. Koordinasi dan komunikasi secara internal di lingkungan BAN-PT: 1. Koordinasi dan komunikasi dalam Majelis BAN-PT dilakukan melalui mekanisme penyelenggaraan sidang paripurna secara periodik dengan frekuensi sesuai dengan beban program kegiatan yang memerlukan pembahasan, kesepakatan dan keputusan. Pada awalnya sidang Majelis BAN-PT diselenggarakan satu bulan satu kali. Sejak tahun 2000 sidang paripurna itu di perbanyak menjadi dua kali dalam sebulan. Penambahan frekuensi sidang paripurna itu dilakukan karena bertambah banyaknya beban kerja yang harus segera ditangani langsung oleh Majelis BAN-PT, antara lain banyaknya keputusan akreditasi yang harus diambil, dan bertambahnya permasalahan yang harus dibahas, disepakati dan diputuskan. 2. Pembagian tugas kepada para anggota Majelis dengan pembentukan komisi-komisi dan panitia khusus (ad hoc). Pada awalnya, ada kesan bahwa sidang paripurna hanya bersifat formalitas, yaitu merupakan ajang pengesahan dari berbagai rancangan konseptual dan keputusan yang disusun oleh tim kerja tertentu yang terdiri atas sejumlah kecil anggota Majelis BAN-PT yang dibantu oleh staf ahli yang pada saat itu disebut konsultan. Kemudian suasana ini dirasakan tidak tepat, sehingga diadakan suatu perubahan strategis, agar setiap anggota Majelis memberikan kontribusi yang maksimal. Oleh karena itu, pimpinan Majelis mengembil kebijakan untuk membentuk komisi-komisi yang rerdiri atas para anggota Majelis BAN-PT, dan staf ahli memberikan kontribusinya sesuai dengan kebutuhan. 3. Pada tingkat perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan, koordinasi dan komunikasi unsur-unsur internal BAN-PT dilaksanakan antara Ketua dan Sekretaris BAN-PT dengan kelompok-kelompok kerja khusus, staf ahli, sekretariat dan proyek/bagian proyek pembangunan beserta stafnya. Draf rencana seluruh kegiatan BAN-PT disusun oleh Sekretariat BAN-PT bersama-sama dengan proyek/bagian proyek pendukung dana dan staf ahli di bawah pengawasan Ketua dan Sekretaris BAN-PT. Draf tersebut dibahas sampai terdapat kesepakatan dan selanjutnya diputuskan oleh Sidang Paripurna BAN-PT. Dalam pelaksanaan rencana kegiatan sering terjadi modifikasi tertentu karena berbagai alasan operasional dan penjadwalannya. Modifikasi tersebut seringkali membutuhkan revisi pendanaan yang telah ditetapkan. Koordinasi, komunikasi dan kerjasama eksternal 1. Laporan tahunan kepada Mendikbud/Mendiknas mengenai program kegiatan dan pelaksanaan akreditasi oleh BAN-PT. 2. Koordinasi, kerjasama dan komunikasi dengan instansi atau lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan akreditasi perguruan tinggi/program studi. 3. Bantuan pakar sejawat (asesor) dari perguruan tinggi dan asosiasi profesi. Motivasi kerja Motivasi dilakukan kepada anggota Majelis BAN-PT, staf ahli, dan sebagian asesor untuk mengadakan studi banding di negara-negara yang telah melaksanakan sistem akreditasi perguruan tinggi, seperti Amerika Serikat, Inggris, Negeri Belanda, dan Australia, dalam rangka mendorong semangat, meningkatkan komitmen, dan mengembangkan pengetahuan para peserta mengenai penjaminan dan kendali mutu perguruan tinggi melalui akreditasi. Last Updated ( Tuesday, 19 June 2007 ) |
posted by Mastok at 6:58 AM